Laporan Akhir Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Masukkan Sosok Jenderal 

Laporan Akhir Kasus Novel Baswedan, Komnas HAM Masukkan Sosok Jenderal 

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komnas HAM telah merampungkan laporan akhir pemantauan kasus teror air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam laporan itu, dimasukkan juga soal jenderal yang pernah disebut Novel.

"Semua pihak yang kami temukan dalam fakta-fakta ini sudah kami cantumkan dalam laporan dan sudah kami laporkan ke Wakapolri. Semua pihak yang disebutkan oleh publik, oleh pengadu oleh siapapun pada tim ini, kami catat, kami klarifikasi dan itu tercatat di dalam laporan dan kami berikan kepada Wakapolri," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (21/12/2018). Anam menjawab pertanyaan apakah sosok jenderal yang disebut oleh Novel masuk dalam laporan Komnas HAM.

Namun Anam tak menyebut sosok jenderal yang dilaporkan Novel tersebut. Dia juga tak menyebut saksi-saksi yang pernah dimintai keterangan oleh tim pemantau tersebut.


Dia juga mengatakan kasus Novel ini harus dilihat dari 2 spektrum. Pertama, dari sisi UU; dan kedua, secara luas yang artinya penyerangan terhadap Novel bukan sekadar terhadap individu tapi juga terhadap gerakan antikorupsi.

"Kasus novel jangan dilihat dalam satu titik bahwa itu kasus Novel semata. Tapi harus dimaknai sebagai suatu serangan balik terhadap gerakan antikorupsi. Kalau ngomong korupsi secara luas sebagai kepentingan dari bangsa dan negara kita, apa pun namanya mau rekomendasi, mau saran bahkan hanya ngobrol-ngobrol semata itu harus diletakkan sebagai kepentingan bangsa, jadi harus diletakkan di situ," ujarnya.

Anam menegaskan Novel termasuk sebagai pembela hak asasi manusia. Dia juga menyatakan Novel diserang dalam kerja-kerjanya dan serangan itu bisa dianggap sebagai obstruction of justice.

"Kesimpulan kami yang paling penting dan harus menjadi catatan yang tebal bahwa Saudara Novel Baswedan adalah pembela hak asasi manusia. Dia diserang karena kerja-kerjanya, bukan karena personalnya, nah kerja-kerjanya inilah yang jadi disebutkan obstruction of justice. Makanya, ada kesimpulan di kami rekomendasi untuk KPK mengungkapkan siapa, apa dan bagaimana ada obstruction of justice tersebut, jadi yang paling penting di situ," jelas Anam.

Saat ini, Komnas HAM telah merampungkan laporan akhir tim pemantau kasus Novel dan menyerahkannya ke Polri. Pihak Komnas HAM juga memberi rekomendasi agar Polri membentuk tim gabungan untuk mencari fakta kasus ini. Tim gabungan itu diminta segera terbentuk dan bekerja dengan cepat.

Tak cuma ke Polri, Komnas HAM juga meminta KPK mulai melihat kasus teror Novel sebagai perintangan penyidikan. Presiden juga diminta memastikan Polri membentuk tim gabungan.